Tuesday, August 6, 2019

LARANGAN BAGI SESEORANG YANG HENDAK BERKURBAN

Assalamu'alaikum'warohmatullohi wabarokatu.

Alhamdulillah

⚠ 🖍PENTING*LARANGAN BAGI SESEORANG YANG HENDAK BERKURBAN

1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019. Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Maka hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 atau 29 Dzul qa’dah 1440 adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan qurban.

Karena ada larangan potong kuku dan rambut badan serta kepala bagi yang berniat qurban. Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا

📋 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat yang lain,


فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

📋“Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

📝  Beberapa Pelajaran :


1⃣. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.


2⃣. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3⃣. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

4⃣. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

5⃣. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

6⃣. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa. Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

7⃣. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

8⃣. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

🔄 Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah :

1⃣. Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.

2⃣. Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah.

3⃣. Mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

📎 Firman Allah :

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...".

[al-Baqarah/2 : 196].

4⃣. Namun hikmahnya yang terbesar adalah dalam rangka taat kepada ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allahu a’lam
_
✒ Penyusun :
Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى

🗓 Tanggal 10 Dzulhijjah 1440 H / Idul Adha menunggu keputusan pemerintah melalui departemen Agama RI.

wallahualam

No comments:

Post a Comment

Comments here